Sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa pemindahan resiko dapat digolongkan
dalam dua cara, yaitu pengendalian resiko dan risk financing transfer. Pemindahan resiko melalui
pengendalian resiko tidak memerlukan pengerahan dana
2.1 Pengertian pengendalian resiko dan
pembelanjaan resiko
Pengendalian resiko merupakan usaha untuk mengurangi kerugian potensial
dan mengusahakan agar resiko lebih dapat diramalkan. Pembelanjaan resiko
merupakan cara pengadaan dana untuk memulihkan kerugian.
2.2 Pendekatan pembelanjaan resiko dibagi
menjadi :
2.2.1 Risk Financing Transfer
Risk Financing transfer merupakan usaha memindahkan resiko disertai dengan pembiayaan. Pemindahan Resiko melalui Risk Financing berarti transferer mencari dana untuk membayarkan kerugian yang bersangkutan, jika kerugian itu benar - benar terjadi.
Adapun risk financing tranfer dapat dilakukan dengan cara :
1. Transfer
resiko kepada perusahaan asuransi ( insurance transfer).
2. Transfer
resiko kepada perusahaan lain yang bukan perusahaan asuransi (non-insurance
transfer) .
1) Insurance
Transfer
Insurance Transfer merupakan pemindahan resiko kepada
perusahaan asuransi. Asuransi adalah salah satu cara dalam menghadapi resiko,
dengan mentransfer resiko ke perusahaan asuransi, dengan membayar premi yang
jauh lebih kecil atau minim bila dibandingkan dengan resiko kerugian financial
bila terjadi musibah. Asuransi adalah satu pilar utama dalam merencanakan
keuangan masa depan. Terdapat tiga aliran pemikiran mengenai asuransi. Aliran
pertama memandang asuransi merupakan hubungan tetanggung dengan penanggung
sebagai alat pemindah resiko. Aliran kedua mengabaikan hubungan ini dan
memandang asuransi sebagai teknik atau mekanisme penaggungan. Sedangkan aliran
ketiga menggabungkan kedua aliran sebelumnya.
Asuransi meratakan beban kerugian dengan memakai
dana-dana yang disumbangkan oleh para anggota kelompok untuk pembayarannya.
Jadi, asuransi dapat dikatakan alat pemerataan kerugian. Untuk mengurangi beban
ekonomi para anggota kelompok, penaggung juga ikut serta dalam kegiatan
pencegahan kerugian. Akan tetapi tujuan pokok asuransi bukanlah pemerataan atau
pencegahan kerugian, melainkan mengurangi uncertainty (ketidakpastian) yang
disebabkan oleh kesadaran kemungkinan terjadinya kerugian.
Adapun resiko-resiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kerugian
potensial cukup besar, namun probabilitasnya rendah
Resiko kerugian yang cukup besar merupakan suatu
syarat kelayakan ekonomis asuransi. Kerugian yang mungkin terjadi haruslah
cukup besar bagi tertanggung, sedangkan biaya asuransinya, relatif rendah
dibandingkan kemungkinan kerugian tersebut. Jika kemungkinan kerugian tidak
cukup besar bagi tertanggung, mereka tidak akan tertarik memindahkan resikonya
kepada perusahaan asuransi. Banyak resiko yang cukup ditangani sendiri oleh
perusahaan, karena kemungkinan kerugiannya sedemikian kecil. Contoh, jika
karyawan perusahaan sakit ringan, maka cukup di tangani oleh perusahaan
sendiri.
b. Probabilitas
dapat diperhitungkan
Premi asuransi didasarkan atas ramalan tentang masa
depan, sedangkan ramalan itu didasarkan atas taksiran probabilitas.
Probabilitas itu sendiri biasanya didasari pada pengalaman masa yang lalu.
c. Massal
dan homogen
Syarat utama bagi suatu perusahan untuk dapat
diasuransikan adalah massal. Artinya, harus ada sejumlah besar unit yang terbuka
untuk resiko yang sama. Dalam hal asuransi mobil, harus ada sejumlah besar
mobil. Dalam asuransi jiwa, harus ada sejumlah besar orang. Untuk memperoleh
taksiran probabilitas yang akurat, diperlukan pengamatan terhadap sejumlah
besar kejadian.
d. Kerugian
yang terjadi bersifat kebetulan
Tertanggung tidak boleh memiliki kontrol atau pengaruh
terhadap kejadian yang akan diasuransikan. Dalam kenyataannya, situasi ini
hanya berlaku untuk peristiwa-peristiwa yang tidak disengaja, misalnya gempa
bumi atau cuaca.
e. Kerugian
tertentu
Umumnya perusahaan asuransi berjanji akan membayar
kerugian jika terjadi selam waktu tertentu dan di tempat tertentu. Misalnya,
perjanjian untuk menutup kerugian kebakaran pada lokasi tertentu, berlakunya
kontrak ini harus diketahui kapan dan dimana kerugian itu terjadi.
2) Non
Insurance Transfer
Kebanyakan pemindahan resiko kepada pihak non-asuransi
dilakukan melalui kontrak-kontrak bisnis biasa dan melalui kontrak khusus untuk
pemindahan resiko. Isi kontrak berkenaan dengan pemindahan tanggungjawab
keuangan atas harta, kerugian atas net income, kerugian personil dan tanggung
gugat kepada pihak ketiga.
Pemindahan ini dapat dibedakan berdasarkan
tanggungjawab yang dipindahkan. Pada keadaan yang ekstrim, transfer hanya
memindahkan tanggung jawab keuangan saja untuk tindakan yang tidak disengaja
oleh pihak transferee. Pada keadaan ekstrim yang lain pihak transfreror akan
menerima ganti rugi berkenaan dengan yang disebutkan dalam kontrak, tidak
memperhatikan apa penyebab kerugian itu apakah kelalaian transferee, pihak
ketiga atau bencana alam
Non-insurance mempunyai beberapa keterbatasan yang
harus diperhatikan oleh manjer resiko, antara lain sebagai berikut:
a. Kontrak
itu tidak mungkin hanya memindahkan sebagian resiko daripada resiko yang
menurut pendapat manajer telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Oleh karena
itu manajer harus mempelajari isi kontrak dengan seksama.
b. bahasa
yang tertulis didalamnya adalah bahasa hukum yang sangat sukar dipahami oleh
orang yang tidak ahli hukum sehingga menyebabkan salah tafsir atau salah
mengerti.
c. surat
kontrak dapat dibatalkan oleh pengadilan, jika isi kontrak bertentangan dengan
undang-undang peraturan pemerintah, kebijaksanaan pemerintah atau tidak wajar
bagi transfree.
Contoh Non-Insurance Risk Financing Transfer
a. Melalui
suatu perjanjian leasing, lessor dapat memindahkan kepada penyewa tanggung
jawab keuangan untuk kerusakan harta atau kecelakaan badan bagi pihak ketiga.
Sebelum ditandatangaini, perjanjian tanggung jawab seperti itu berada pada
pihak lesson.
b. Melalui
suatu perjanjian leasing, lessee(penyewa)
juga dapat menggeserkan kerugian potensial-nya kepada lessor, tergantung
bagaimana perjanjian itu dibuat.
Dengan melakukan leasing, berarti
lessee bebas dari resiko turunnya harga barang yang disewa, atau resiko
keusangan ekonomis, maupun keusangan teknologi logis, dibandingkan jika barang
itu miliknya sendiri.
c. Pemindahan
resiko juga terjadi pada kontrak pembangunan suatu bangunan, dimana dalam
kontrak disebutkan adanya pembayaran premi resiko.
d. Surety
bond, dalam kontrak yang disebut surety bond terlibat 3 pihak, yaitu pihak
surety (penjamin), pihak obligee (yang dijamin) dan pihak prinsipal.
Misalnya seseorng (obligee) mengikat
perjanjian dengan seorang kontraktor (prinsipal), di mana didalamnya disebutkan
bahwa prinsipal akan menyiapkan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pihak
obligee akan membayar sepenuhnya bila pekerjaan sudah diselesaikan, dan masing
– masing pihak setuju mengikatkan perjanjian itu dengan seseorang surety. Jika
ternyata kontaktor itu tidak memenuhi kewajibannya, maka surety membayar
kerugian pihak obligee, dan surety akan menagihnya jumlah itu pada prinsipal.
Demikian pula sebaliknya.
e. Neutralization
merupakan proses menyeimbangkan kans kerugian atas kans keuntungan. Contoh yang
paling populer dalam dunia perdagangan adalah hedging.
2.2.2 Risk Retention (Menaggung
Sendiri Resiko)
Retensi berarti bahwa perusahaan mempertahankan
sebagian atau seluruh kerugian yang dapat berakibat bagi kerugian yang
diberikan. Tidak semua resiko usaha harus diasuransikan, sehingga resiko-resiko
yang relatif tidak begitu berpengaruh terhadap operasi usaha atau perusahaan,
biasanya akan ditangani oleh perusahaan itu sendiri. Sumber pendanaan untuk
menangani resiko semacam ini berasal dari dalam perusahaan. Penaggungan sendiri
ini dapat bersifat pasif (tidak direncanakan) dan dapat pula bersifat aktif
(direncanakan).
Dikatakan pasif, bila manajer resiko tidak
memperhatikan tentang adanya exposure, oleh karena itu manajer resiko tidak
melakukan usaha sedikitpun untuk menanganinya. Sedikit sekali perusahaan yang
telah mengidentifikasikan semua exposure terhadap kerugian harta benda,
kerugian tanggung gugat dan kerugian personal. Sebagai akibatnya, penanggungan
resiko yang tidak terencana merupakan hal yang umum dijumpai. Kadang-kadang
dijumpai perusahaan yang telah
mengidentifikasi resiko, tetapi menaksir terlalu rendah terhadap kerugian
potensial yang mungkin dapat terjadi.
Pada keadaan lain dijumpai pula, bahwa manjer resiko
memang peka terhadap exposure(terpaan),
tetapi terus menerus menunda mengambil keputusan tentang bagaimana
menanganinya. Unplanned retention secara kebetulan dapat dijadikan sebagai
pendekatan yang terbaik bagi eksposur tertentu tetapi tidak pernah menjadi cara
yang rasional.
Retention disebut aktif jika manajer mempertimbangkan
metode-metode lagi untuk menangani resiko, kemudian memutuskan secara sadar
untuk tidak memindahkan resiko potensial itu. Suatu planned retention dikatakan
rasional atau tidak, tergantung pada keadaan yang melingkupi pengambilan
keputusan untuk menanggung sendiri resiko itu. Kadang-kadang ditemui bahwa
resiko yang menurut pertimbangan orang banyak seharusnya tidak ditanggung
sendiri, ternyata di tanggung sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.
Sebaliknya, resiko yang harusnya ditanggung sendiri ternyata justru
diasuransikan.
1. Alasan
Perusahaan Melakukan Retention
Suatu perusahaan yang menanggung sendiri resiko, dapat
digolongkan kedalam salah satu kategori sebagai berikut:
a. Keharusan
karena perusahaan tidak punya pilihan lain
Keharusan (default) menaggung sendiri resiko
disebabkan perusahaan tidak mungkin memindahkan suatu resiko. Misalnya, resiko
tanggung jawab untuk tindakan kriminal, atau keusangan harta. Belum ada
perusahaan asuransi yang bersedia untuk menangani kedua resiko tersebut.
b. Biaya
Jika perusahaan memindahkan resiko kepada perusahaan
asuransi maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar premi yang
dikategorikan sebagai berikut :
1) Loss
allowance, yaitu perkiraan pihak asuransi tentang kerugian harapan pihak
tertanggung.
2) Loading
yang meliputi biaya profit margin dan perkiraan pengeluaran tak terduga.
Loading dapat mencapai 30% sampai 40% dari premi. Jika perusahaan bermaksud
menaggung sendiri resiko, maka harus dipertimbangkan, apakah lebih murah
diasuransikan dibandingkan diasuransikan dengan penghematan pembayaran premi
tersebut ?
c. Kerugian
harapan
Jika perusahaan percaya bahwa kerugian harapan yang
dihitungnya lebih rendah dari perkiraan pihak asuransi, maka perusahaan dalam
jangka panjang dapat menghemat pengeluaran sebesar selisih kedua perhitungan
itu. Bahkan, jika kerugian harapan sama dengan perhitungan pihak asuransi, maka
pilihan yang tepat masih pada retention.
Disamping perkiraan kerugian harapan, harus pula
dipertimbangkan perkiraan penyebaran kerugian harapan. Jika perusahaan
menghadapi kerugian yang mungkin tahun berikutnya lebih besar dari yang sanggup
ditanggungkan, maka perusahaan harus sanggup membayar premi asuransi lebih
besar dari kerugian harapan, dengan maksud menghilangkan ketidak pastian dalam
jangka pendek. Jumlah ekstra yang ingin dibayar itu tergantung atas keparahan
kerugian potensial, kemampuan untuk menanggung kerugian, resiko yang
diperkirakan (variasi kerugian potensial) serrta tujuan manajemen resiko
perusahaan yang bersangkutan. Misalnya, jika tujuan manjemen resiko adalah
menciptakan ketenangan berpikir dan menstabilkan pendapat, maka perusahaan akan
menaruh perhatian pada variasi kerugian tersebut. Namun, jika tujuan perusahaan
adalah survival, maka variasi kerugian itu akan diabaikan.
Pihak tertanggung yang akan menaggung resiko dalam
batas tertentu, tetapi ingin mendapatkan perlindungan terhadap kerugian yang
melebihi batas tersebut dapat menggabungkan retention dan asuransi melalui
axcess insurance atau deductibles. Hal tersebut, biasanya melindungi
tertanggung atas kerugian perunit atau perkejadian diatas suatu jumlah
tertentu, tetapi kadang-kadang asuransi ini melindungi kerugian diatas jumlah
kerugian pertahun.
d. Opportunity
cost
Opportunity cost menyangkut timing pembayaran premi
dibandingkan dengan pengeluaran untuk kerugian. Jika premi akan sama atau lebih
kecil dari kerugian dan pengeluaran alternatif, serta jarak dan waktu antara
pembayaran premi dan pembayaran kerugian dan pengeluaran alternatif itu akan
memberikan keuntungan lebih besar atas hasil investasi dana cadangan untuk
pembayran kerugian itu, maka perusahaan mungkin lebih memilih retention.
Misalnya, premi itu Rp 115.000.000,00 yang dibayar pada permulaan jangka waktu
polis. Pembayaran harapan untuk kerugian dan pengeluaran alternatif Rp 40.000.000,00 dibayar segera dan Rp
40.000.000,00 dibayar pada akhir bulan ke-6 serta Rp 40.000.000,00 dibayar pada
akhir bulan ke-8. Pembayaran alternatif itu berjumlah Rp 120.000.000,00,
tingkat suku bunga yang berlaku 12%
pertahun, maka present value-nya adalah Rp 40.000.000,00 + Rp 37.740.000,00 +
Rp 33.690.000,00 = Rp 111.430.000,00. Jadi, jika resiko ditanggung sendiri,
maka akan ada keuntungan sebagai berikut:
Rp
115.000.000,00 – Rp 111.430.000,00 = Rp 3.570.000,00
Pengembalian investasi yang tinggi, panjang jarak
waktu sebelum kerugian dan pengeluaran, maka akan semakin penting
mempertimbangkan aliran kas tersebut. Semakin panjang time log (jarak waktu)
sehubungan denga kerugian tanggung gugat, menyebabkan faktor ini menjadi alasan
lebih penting untuk menaggung sendiri rsiko tanggung gugat dari pada resiko
harta.
e. Kualitas
pertanggungan
Sebagian pengusaha percaya, bahwa pelayanan yang
disediakan oleh penaggung (pihak asuransi) dapat dilaksanakan lebih baik oleh
suatu perusahaan lain atau oleh suatu biro jasa. Pihak asuransi meragukan bahwa
perusahaan akan menyelenggarakan service pertanggungan lebih baik dari pada
yang disedikan perusahaan asuransi, karena perusahaan kurang berpengalaman dan
kekurangan tenaga profesional.
Hal-hal yang mendorong perusahaan melakukan retention,
antara lain sebagai berikut :
1) Jika
biaya lebih rendah dari biaya yang dibebankan oleh asuransi.
2) Jika
kerugian harapan lebih rendah dari perkiraan perusahaan asuransi.
3) Jika
unit yang mengghalangi resiko jumlahnya sangat banyak, sehingga profitabilitas
resiko akan menjadi lebih rendah.
4) Tujuan
manajemen resiko yang menerima variasi lebih besar dalam kerugian tahunan.
5) Biaya
dan jumlah kerugian membengkak dalam jangka panjang, sehingga mengakibatkan
opportunity cost menjadi sangat besar.
6) Peluang
yang kuat bagi investasi dan mengakibatkan opportunity cost menjadi besar.
7) Keuntungan
pelayanan internal (non-insurer servicing).
Kelemahan tindakan retention ada kemungkinan bahwa :
1) Biaya
yang lebih besar daripada biaya yang dibebankan pihak asuransi
2) Kerugian
harapan lebih besar dari pada kerugian yang diperkirakan perusahan asuransi
3) Ekspor
unit sedikit, kemungkinan resiko tinggi dan perusahaan sukar untuk meramalkan
probabilitas kemungkinan kerugian secara cermat
4) Ketidakmampuan
keuangan menopang maximum possible loses atau maximum probable loses dalam
short run
5) Tujuan
manajemen resiko yang ditekankan kepada ketenangan pikiran dan variasi laba
tahunan yang kecil
6) Pembayaran
kerugian dan expense membengkak selama jangka waktu yang pendek
7) Peluang
investasi terbatas serta tingkat pengembalian yang rendah
8) Lebih
menguntungkan jasa perusahaan asuransi
9) Peraturan
perpajakan dapat pula menyebabkan retention menjadi kurang menarik
2. Cara
Penyediaan Dana
Penyediaan dana untuk program retention dapat
dilakukan dengan salah satu cara dari cara-cara berikut :
a. Tanpa
penyediaan dana sebelumnya
Resiko yang ditanggung perusahaan pada suatu waktu
dapat menimbulkan kerugian. Dengan cara seperti ini, maka kerugian perusahaan
akan ditutup dengan dana yang kebetulan tersedia atau dibebankan pada
pendapatan ditahun yang bersangkutan. Pendekatan semacam ini mengandung bahaya
jika kerugian sedemikian besar, sehingga tidak dapat ditutup oleh laba pada
tahun yang bersangkutan. Dalam keadaan seperti ini, perusahaan terpaksa mencari
dana yang mungkin diperoleh dengan biaya mahal atau dengan menjual murah aset
perusahaan untuk menutup kerugian yang dihadapi.
b. Membentuk
dana dan cadangan
Dengan cara ini, dana untuk menutup resiko dapat
diperoleh dari dana cadangan yang setiap tahun dikredit dengan laba yang
disisihkan. Banyaknya dana yang disisihkan itu adalah sejumlah kerugian yang
diperkirakan pertahun. Ada perusahaan yang membentuk cadangan umum saja, ada
pula yang membentuk cadangan khusus. Misalnya, cadangan piutang tak tertagih,
cadangan biaya pengobatan, cadangan biaya kecelakaan kerja dan sebagainya.
Beberapa kelemahan dengan cara ini adalah sebagai
berikut :
1) Cadangan
adalah pemindah bukuan secara accounting yang setiap hari belum tentu tersedia
uang tunai sebanyak yang tercatat dalam rekening cadangan yang bersangkutan,
sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan memperoleh uang tunai untuk
menutupi resiko.
2) Penaksiran
expected loss jarang sekali tepat.
3) Berkaitan
dengan pajak, belum tentu cara seperti ini diizinkan oleh pemerintah, karena
kan mengurangi pendapatan kena pajak.
c. Self
insurance (asuransi sendiri)
Untuk mengatasi kelemahan pengelolaan dana seperti
yang disebutkan diatas, perusahaan yang memisahkan pengelolaan dana cadangan
itu dari pengelolaan dana perusahaan. Self-insurance adalah bagian dalam
organisasi suatu perusahaan yang berwenang mengelola dana yang dicadangkan.
Self insurance dapat menginvestasikan dana cadangan perusahaan dalam kegiatan yang
produktif, selama dana tersebut belum terpakai dengan catatan dana tersebut
dapat ditarik sewaktu-waktu jika perusahaan menderita kerugian karena suatu
peristiwa secara tiba-tiba.
d. Captive
insurer
Ada perusahaan yang mengorganisasikan sebuah perusahaan
asuransi yang sebagian besar nasabahnya adalah orang perusahaan itu sendiri.
Asuransi seperti itu disebut captive insurer. Keuntungan yang mendorong
perusahaan mendirikan captive insurer karena captive insurer dapat membeli
perlindungan dari perusahaan re-asuransi yang lebih flexible dan tidak begitu
banyak pembatasan, sedangkan self insurer tidak dapat memperoleh perlindungan
dari re-asuransi. Oleh karena itu, perusahaan melalui captive insurer-nya dapat
membeli perlindungan untuk resiko yang luar biasa atau untuk resiko yang tidak
sanggup ditanggung oleh perusahaan asuransi biasa.
0 comments:
Post a Comment