JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, Rabu tanggal Enam belas bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Hasril
Tempat tanggal lahir: Palludda, 25 Agustus 1994
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Salak, RT 15, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Selanjuntnya disebut pihak pertama (penjual).
2. Nama : Hasruddin
Tempat tanggal lahir: Tanjung selor, 17 Januari 1990
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Katamso, RT 22, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
1. Nama : Hasril
Tempat tanggal lahir: Palludda, 25 Agustus 1994
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Salak, RT 15, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Selanjuntnya disebut pihak pertama (penjual).
2. Nama : Hasruddin
Tempat tanggal lahir: Tanjung selor, 17 Januari 1990
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Katamso, RT 22, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pembeli dan penjual menerangkan lebih dahulu bahwa
berdasarkan sertifikat tanah Nomor 1234569, pihak pertama menguasai sebidang tanah seluas
500 M2 yang terletak di Jl. Sabanar lama No. 14 tanjung selor.
Tanah sebagaimana dimaksud letaknya adalah menurut gambar
situasi bermeterai cukup yang batas-batasnya telah ditentukan dan
ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada
pihak kedua dan bermaksud untuk membelinya dari pihak pertama.
PASAL 1
HARGA
Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan
sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meter persegi atau
Rp 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 500 meter
persegi.
PASAL 2
BIAYA AKTE DAN BALIK
NAMA
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana
tersebut pada pasal 1 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik
nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut seluruhnya
ditanggung oleh pembeli.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada Penjual sebagaimana
disebut pada pasal 1 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.
Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 750.000.000
(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani
dan perjaajian ini sebagai tanda penerimaannya.
b.
Pembayaran tahap Kedua sebesar Rp 300.000.000
(Tiga Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 Mei 2014 yang
dibayarkan dengan cara ditransfer melalui nomor rekening penjual pada Bank ABC
No. rekening : 123456789.
c.
Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 200.000.000
(Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Juli 2014 yang dibayarkan dengan cara langsung.
PASAL 4
PENYERAHAN TANAH
1.
Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada pembeli dalam keadaan
kosong, selambat'lambatnya tanggal 9 juli 2014.
2.
Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut
kepada pembeli pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka
penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan
surat juru sita atau surat'surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi, maka
pihak penjual dikenakan denda setiap hari sebesar L%io (satu persen) setiap
hari atas jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli terhitung
sejak uang tersebut diterima oleh penjual.
3.
Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan
dalam perjanjian ini tanah yangdiperjanjikan dalam jual beli ini tidak
diserahkan dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual
berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas
biaya penjual.
Dengan diterimanya jumlah uang oleh penjual dari pembeli
sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini, maka penjual
tidak berhak lagi dan dilarang untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain
dan segala tindakan pemindah-tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak
penjual adalah tidak sah dan batal menurut hukum.
PASAL 5
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN
TANAH
1.
Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar miliknya sendiri dan hanya
Penjual yang berhak penuh untuk menjualnyai
2.
Penjual menyatakan bahwa tanah yang dimaksudkan
dalam perjanjian ini tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa, tidak
sedang menjadi obyek sitaan, baik yang berupa sitaan penjualan maupun sitaan
penjagaan dan tidak sedang dibebani suatu jaminan hutangi
3.
Penjual menjamin bahwa sejak saat perjanjian ini
dibuat maupun di kemudian hari pembeli tid;k akan mendapat suatu tuntutan dari
pihak siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai hak atas tanah tersebut.
PASAL 6
BUKTI KEPEMILIKAN
1.
Penjual menjamin pembeli bahwa tanah yang
diperjanjikan dalam jual beti ini telah mempunyai sertifikat hak milik sesuai
d.engan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2.
Apabila di kemudian hari terbukti sertifikat hak
milik atas tanah tersebut tidak sesuai d.engan ketentuan hukum pertanahan di
Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.
PASAL 7
PEMBATALAN PERJANJIAN
1.
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian
dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 6 ayat perjanjian ini tidak tiipenuhi
oleh Penjual.
2.
Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam
pasal 6 ayat 2 cukup dinyatakan dengan suatu surat tercatat yang disampaikan
kepada pembeli dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang
tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia.
3.
Apabila perjanjian ini menjadi batal karena
menurut ketentuan seperti yang diuraikan di atas, maka Penjual harus
mengembalikan jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli dalam
n'aktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pembatalan perjanjian oleh pihak
pembeli.
4.
Apabila perjanjian ini menjadi batal karena
alasan apapun juga, sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang
telah diterimanya kepada pembeli, maka jumlah uang itu dengan Ini diakui oleh
penjual sebagai hutangnya kepada pembeli.
5.
Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh uang
yang telah diterinaanya sebesar Rp 1% (satu persen) setiap hari terhitung dari
hari diterimanya sampai pada hari dibayarn5'a kembali jumlah uang tersebut.
PASAL 8
BALIK NAMA
Apabila proses pembalikan nama pada sertifikat dari nama
Penjual menjadi nama Pembeli belum selesai dilakukan padahal pembeli sudah
membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli ini
maka pembeli untuk dan atas nama penjual menjalankan segala hak dengan nama apapun
juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh penjual sebagai yang
menguasai tanah tersebut, tidak ada yang dikecualikannya, akan tetapi semuanya
itu atas tanggungan dan risikonya pihak yang menjalankan hak'hakn5'2 itu,
dengan membebaskan pihak penjual dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai
tindakan'tindakan itu.
PASAL 9
SURAT KUASA
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang
berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan
dari perjanjian ini dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena
alasan-alasan apapun juga.
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
1.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi
perjanjian ini antara penjual dan pembeli dan/ atau tidak atau belum diatur
dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual dan Pembeli sepakat untuk
menyelesaikannya secara hokum melalui Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
PASAL 11
DOMISILI HUKUM
Pembeli dan penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini
memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan
Negeri Tanjung selor.
PASAL 12
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa
pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai
cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tanjung selor, 16 April 2014
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Hasruddin Hasril
Saksi – Saksi:
1.
Satriadi :................................
2.
Nor Supriana :................................
3.
Arsid :................................
4.
Fransiska Ayal :................................
trims gan
ReplyDelete